Cukupjelas Pasal 13 Cukupjelas Pasal 14 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud peserta didik tunanetra adalah peserta didik yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatan. Hurufb Yang dimaksud peserta didik tunarungu adalah peserta didik yang memiliki hambatan dalam fungsi pendengarannya. Kondisi ini bisa berlangsung hanya semen tara atau permanen. Huruf c... Hurufc Yang dimaksud peserta didik tunawicara adalah peserta didik yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara/ bisu yang disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokan, pita suara, paru-paru, mulut, lidah, dan sebagainya. Hurufd Yang dimaksud peserta didik tunagrahita adalah peserta didik yang mengalami keterbelakangan mental atau retardasi mental (mental retardation) yaitu peserta didik yang memiliki IQ di bawah rata- rata anak normal pada umumnya, sehingga menyebabkan fungsi kecerdasan dan intelektual mereka terganggu yang menyebabkan permasalahan-permasalahan lainnya yang muncul pada masa perkembangannya. Hurufe Yang dimaksud peserta didik tunadaksa adalah peserta didik yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Huruff Yang dimaksud peserta didik tunalaras adalah peserta didik yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. Hurufg Yang dimaksud peserta didik yang berkesulitan belajar adalah peserta didik yang tidak dapat belajar dengan baik, disebabkan karena adanya gangguan, baik berasal dari faktor internal siswa di batasi faktor intelegensi maupun faktor ekstemal siswa. Hurufh Yang dimaksud peserta didik yang lamban belajar adalah peserta didik yang mengalami hambatan belajar menurut tes intelegensi baku yaitu tidak bisa menyerap dan memahami materi pelajaran dengan mudah. Huruf i Yang dimaksud peserta didik autis adalah peserta didik yang mengalami gangguan perkembangan yang menyebabkan kemampuan komunikasi dan sosialisasi terganggu. Hurufj Yang dimaksud peserta didik yang memiliki gangguan motorik adalah peserta didik dengan kondisi sulit berjalan, berbicara, bahkan bernafas. Hurufk. .. , Hurufk Yang dimaksud peserta didik yang memiliki cerdas istimewa adalah peserta didik yang tingkat kecerdasan di atas rata-rata, daya pikir kreativitas yang besar serta komitmen terhadap tugas dan memiliki motivasi yang tinggi un tuk meraih prestasi. Hurufl Yang dimaksud peserta didik yang memiliki bakat istimewa adalah peserta didik yang memiliki IQ 140 atau lebih, dengan potensi di atas rata-rata dalam bidang kemampuan umum, akademik khusus, kreatifitas, kepemimpinan, seni, dan/ atau olahraga. Hurufm Yang dimaksud peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus secara sosial adalah peserta didik yang mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungannya. Pasa115 Cukup jelas. Pasa116 Cukup jelas. Pasa117 Cukupjelas Pasal 18 Cukupjelas Pasa119 Cukupjelas Pasa120 Cukupjelas Pasa121 Cukupjelas Pasa122 Cukupjelas Pasal 23 Cukupjelas Pasal 24 Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 45