DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Pencegahan Perkawinan Anak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. upaya pencegahan perkawinan anak; b. RADPPA; c. satuan tugas pencegahan perkawinan anak; d. peran dan tanggungjawab; e. pengaduan, penanganan dan pendampingan; f. penghargaan; 9. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…