1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah satu dan/atau keduanya masih berusia anak.
8.Pencegahan Perkawinan Anak adalah upaya-upaya berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintahan desa atau kelurahan, masyarakat, keluarga, orang tua, anak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemarigku kepentingan dalam rangka pencegahan teljadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Daerah.
9.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dari anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan / atau organisasi kemasyarakatan.
12.Kesehatan...
12.Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau gangguan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
13.Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
14.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen rencana yang menggambarkan visi, misi, ruang lingkup, kebijakan, program dan indikator kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
15.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang selanjutnya disingkat RAD PPA adalah dokumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak, pendampingan, rehabilitasi.
16.Pemangku kepentingan adalah pemerintah, pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, masyarakat, 1embaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan anak.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana kegiatan, teknis operasional pada Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
18.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
19.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
20.Perlindungan Anak Teapadu Berbasis Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekelja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
21.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kekerasan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.