1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. 3 . Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Ka bu paten Bondowoso. 6.Pelaku ...
6.Pelaku U saha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7.Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha dan atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ a tau komitmen.
8.Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Eletronik atau Online Single Submissiaon yang selanjutnya disingkat ass adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga ass untuk dan atas nama Bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
9.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui ass.
10.Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial / aperasional.
11.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahanan di bidang koordinasi penanaman modal.
12.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas Pelaku U saha yang diterbitkan Lembaga ass setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
13.Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
14.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan dan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
15.Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik atau tempat agar dapat bersinergi dengan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
16.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta keberadaan Pasar Rakyat. 17.Pengawasan ...
17.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi pendirian dan keberadaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
18.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
19.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar- menawar.
20.Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
21.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
22.Pu sat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
23.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan Jar1ngannya.
24.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
25.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan c1n khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 26.Usaha ...
26.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
27.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan Koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
28.Syarat Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan Toko Swalayan atau pengelola jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
29.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
30.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
31.Peraturan Zonasi adalah Ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
32.Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin U saha Pengelolaan U saha Toko Swalayan, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Tradisional.
33.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD , adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan untuk periode 5 (lima) tahun.
35.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun. 36 .Anggaran ...
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
37.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disebut RTRW, adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
38.Rencana Detail Tata Ruang, yang selanjutnya disebut RDTR, adalah renacana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
39.Pihak Ketiga adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Swasta.
40.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko atau kios dan/atau los di Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
41.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan kepada pedagang se bagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
42.Pedagang Tetap adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki KTPP dan didalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang tetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
43.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan dengan kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratusjuta rupiah).
44.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratusjuta rupiah).