DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
121

Ringkasan

Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; b. pemberdayaan pasar rakyat; c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat. perbelan jaan; d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; e. kemitraan; f. perizinan; g. pelaporan; h. keuangan; i. kewajiban dan larangan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; l. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks121PDFHirarki

Memuat teks peraturan…