1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 10.Orang...
10.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan Biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependuduk berupa Kartu identitas, atau Surat Keterangan Kependudukan.
15.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
17.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat dengan NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat dengan KK, adalah Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
20.Harl adalah hari kerja. 21.Sidik...
21.Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk bola mata yang ada kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
22.Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP-el dengan memasukkan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kanan kiri, dan tanda tangan penduduk;.
23.Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang komea mata, membentuk batas pupil yang memberikan wama khusus.
24.Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang;
25.Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : n di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas.
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
29.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
30.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seseorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
31.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. 32.lzin ...
32.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
33.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Cam.at adalah Kepala Kecamatan di wilayah Kabupaten Bondowoso;
35.Lurah/Kepala Desa adalah Kepala Kelurahan/Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bondowoso.
36.Kecamatan adalah wilayah kerja Cam.at sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
37.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
38.Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RT dan RW, adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa atau kelurahan.
39.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
40.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
41.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara kabupaten dan Dinas. 42.Data...
42.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
43.Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
44.Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
44.Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai basil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
45.Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan kelahiran.
46.Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan lahir mati. 4 7. Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kematian.
48.Surat Keterangan Pindah adalah surat bukti adanya pelaporan perpindahan tempat tinggal/ alamat penduduk.