menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3.Undang-Undang ...
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 ten tan g Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566); 12.Peraturan ...
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBONDOWOSO dan BUPATIBONDOWOSO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELINDUNGANDANPEMENUHANHAKDISABILITAS. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hake
6.Pelindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi dan melayani hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka. 7 .Penyelenggara ...
7.Penyelenggara Pendidikan adalah, Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
8.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
9.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
10.Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
11.Pelindungan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan penyandang disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
12.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
13.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
14.Pelatihan Kerja bagi Penyandang Disabilitas adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
15.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang darr/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
16.Bursa kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pernberi keDa dengan penyandang disabilitas usia kerja, dalam rangka perekrutan pekerja secara langsung dalam waktu yang singkat.
17.Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukurn maupun tidak berbadan hukum.
18.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan darr/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
19.Guru Pendamping Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
20.Lembaga ...
20.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
21.Penyandang disabilitas anak adalah penyandang disabilitas yang usianya kurang atau sarna dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
22.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, mental, ekonomi, politik, sosial , seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasan korban.
23.Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
24.Diskriminasi berdasarkan disabilitas adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial , kebudayaan, sipil atau lainnya.