1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bondowoso.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bondowoso.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. 11.Uang...
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
13.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan secara insedentil kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD.
15.Tunjangan Komunikasi intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya.
16.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD setiap turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) saat melakukan reses.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/ rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/ tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.
20.Alat Kelengkapan Lain adalah Alat kelengkapan lain adalah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap berupa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.