DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur meliputi: a. perumahan dan permukiman; b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.rencana; f. tapak/ site plan; g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; i. tim verifikasi; j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; n. pembiayaan; o. pelaporan; dan p. sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…