Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Sekretariat...
4. Sekretariat` Daerah adalah sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6. Bagiari Hukum adalah unit kerja sekretariat Daerah yang membidangi hukum.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
8. Bantuan Hukum adalah pemberian jasa Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hu]oum kepada penerima Bantuan Hukum secara gratis.
9. Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum, organisasi kemasyarakatan, organisasi Bantuan Hukum di perguruan tinggi, yang memberi pelayanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Eantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11. Penerima Bantuan Hukum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi dalam.
kategori miskin dan tidak mampu menanggung biaya operasional beracara di tahap non litigasi dan/atau liti8asi.
12. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
13. Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan.
14. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Daerah.
15. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Daerah yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya dan dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan dokumen dan/atau data yang sah sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Orang Dengan Masalah Kejiwaan, yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan j iwa.
17. Orang Dengan Gangguan Jiwa, yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilahai yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
18.Dana...
18. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum.
19. Standar Layanan Bantuan Hukum, yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuari Hukum sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.
20. Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum, yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlafukan oleh pemberi Bantuan Hukum sebagai penerapan standar layanan Bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.
21. Panitia Pengawas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemberian dana bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
22. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas u tama mengaj ar , mentransfo rm asikan , mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan semi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ]chususnya di bidang ilmu hukum.
25. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
26. Hari adalah Hari kerja.
BAB 11 PENERIMA BANTUAN HUKUM