Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2019
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Bone
Ringkasan
PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENERAPAN DAN PEMETAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LOKAL DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Bupati adalah Bupati Bone. 2. Daerah adalah Kabupaten Bone. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. 7. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 8. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bone dan atau sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Ca.mat. 9. Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan. 10. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. 11. lnovasi TTG adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 12. Pengembangan TIG adalah suatu cara, proses, perbuatan atau upaya untuk pemanfaatan TTG secara berkelanjutan. 13. Penerapan TTG adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. 14. Pemetaan TIG adalah suatu proses terpadu yang mencakup pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data spasial (keruangan) serta data pendukung lainnya guna menggambarkan suatu kondisi/keadaan TTG. 15. Pemanfaatan adalah pendayagunaan fungsi-fungsi alat TTG dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Desa dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa. 16. Penelusuran TIG adalah proses, cara, perbuatan menelaah untuk mencari, menyeleksi, dan memilih TTG yang diperlukan. 1 7. Pengkajian TTG adalah proses, cara, perbuatan mengkaji, penyelidikan, pelajaran yang mendalam dan penelaahan terhadap TIG. 18. Pendokumentasian adalah kegiatan atau proses pekerjaan mencatat atau merekam suatu peristiwa dan objek atau aktifitas yang dianggap berharga dan penting atau menyediakan keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperluan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan. 19. Pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan atau perihal menyebarluaskan ke rnasyarakat. 20. Pelindungan TIG adalah proses, cara, perbuatan melindungi invensi TIG yang diciptakan oleh rnasyarakat. 21. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh pelindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. 22. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang berkedudukan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG. 23. Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek) selanjutnya diganti penyebutanya menjadi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa. 24. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa selanjutnya disebut Posyantek desa adalah lembaga pelayanan TTG di desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG. 25. Sadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 26. Badan Usaha Milik Antar Desa selanjutnya disebut BUMDesa bersama merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh 2 (dua) Desa atau lebih untuk kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 27. Gelar TTG adalah ajang promosi dan atau uji terap basil inovasi atau pengembangan TTG dari masyarakat dan atau instansi/lembaga pemerintah dan swasta dengan maksud untuk mempercepat penyampaian atau difusi teknologi spesifik lokasi kepada pengguna. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pengernbangan, Penerapan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dan Sumber Daya Lokal dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek. Pasal 3 Pengembangan, penerapan dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa bertujuan: a. mendayagunakan sumber daya alam yang menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi; c. mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan pnnsip kebersamaan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya; d. mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan e. mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa. Pasal 4 Sasaran pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa meliputi: a. masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas; b. masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah; c. pengelola posyantek desa dan posyantek antardesa; d. inventor TIG; dan e. kelompok masyarakat lainnya. Pasal 5 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. pengelolaan sumber daya alam desa; c. kewenangan pengelolaan; d. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa; e. pemasayarakatan teknologi tepat guna; f. lembaga pelayanan teknologi tepat guna; g. mekanisme; h. pembinaan dan pengendalian; 1. pendanaan; dan J. pelaporan. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa setiap orang/ masyarakat berhak: a. mengelola sumber daya alam desa yang ramah lingkungan; b. memperoleh akses yang seimbang; dan c. memperoleh perlakuan yang adil dalam pengelolaan dan atau pemanfaatannya. Pasal 7 (1) Masyarakat yang tinggal di wilayah kegiatan dan atau sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam dan berpotensi terkena dampak berhak menyampaikan pendapat berdasarkan informasi yang diperolehnya (2) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan secara bebas dan sukarela disampaikan dalam proses perumusan kebijakan dan perizinan