DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak untuk mendapatkan suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…