1.Daerah adalah Kabupaten Bone.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bone.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Bone yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 3
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
16.Pemilihan Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pemilihan calon adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sampai dengan penetapan calon terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
17.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu untuk memilih Kepala Desa dalam Musyawarah Desa sebagai pengganti Kepala Desa yang berhenti sebelum akhir masa jabatan dengan masa jabatan yang tersisa lebih dari 1 (satu) tahun.
18.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal calon adalah penduduk setempat yang telah mendaftar pada Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Penjaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk Desa setempat.
22.Penyaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi syarat calon.
23.Ujian Bakal Calon adalah ujian pada tahap penyaringan bakal calon yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten secara lisan dan tertulis untuk mendapatkan calon Kepala Desa yang memiliki, mengetahui wawasan, visi, misi dan pengetahuan kepemimpinan yang memadai untuk memimpin masyarakat dan Desa.
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 4
25.Pemungutan suara adalah pelaksanaan pemberian suara pemilih kepada calon yang dikehendaki dalam pemilihan calon Kepala Desa.
26.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
27.TPS gabungan Dusun adalah tempat pemungutan suara bagi pemilih yang berasal dari beberapa penduduk Dusun yang bergabung dalam 1 (satu) TPS.
28.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa dan terdaftar dalam DPT.
29.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Desa terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
30.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
31.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
32.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
33.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
34.Hari adalah hari kerja.