DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
125

Ringkasan

(1) Tahapan pemilihan terdiri dari kegiatan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan calon. (1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan

Isi peraturan

Teks125PDFHirarki

Memuat teks peraturan…