menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; I. Pasal 18 ayat {6) clan Pasal 29 Undang·Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pcmbentukan Daerah-claerah Tingkat II dr Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembo.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktlk Kedokteran (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sak.it (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4389);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Pcraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); JS. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pcmberian dan Pemanraatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
16.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat [[ Bone Nomor 4 Tahun 1988 Penyidik Pegawai Ncgeri Sipil di Llngkungan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
17.Pcraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Lembaran Oaerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5); Oengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa ketentuan da\am Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut: