2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 );
6.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomorl44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung ZatAdiktifBerupa Produk Tembakau BagiKesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5380);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 279);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATIBONE MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK 2 BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenBone. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahDaerahKabupatenBone. 3.BupatiadalahBupatiBone. 4.PerangkatDaerahadalahPerangkatDaerahdalamlingkupPemerintah KabupatenBone. 5.DinasadalahDinasKesehatanKabupatenBone. 6.PimpinanInstansiatauPimpinanSadanUsahaadalahpimpinanpengelola padasuatuinstitusi,kantoratauunitkerjaatautempatberusahabaikmilik pemerintah atauswasta. 7.Sadanadalahsekumpulanorangdan/ataumodal yangmerupakankesatuan, baikyangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukanusahayang meliputiperseroan terbatas,perseroankomanditer,perseroanlainnya,Sadan UsahaMilikNegara(BUMN),BadanUsahaMilikDaerah(BUMD)dengannama dalambentukapapun,firma,kongsi,koperasi,danapensiun,persekutuan, kumpulan,yayasan,organisasimassa,organisasisosialpolitik,atauorganisasi lainnya, lembagadanbentukbadanlainnyatermasukinvestasikolektifdan bentukusahatetap. 8.SadanUsahaadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyangmelakukan kegiatanusahabaikmilikpemerintahatauswastaataubaikyangberbadan hukummaupuntidakberbadanhukum. 9.Setiaporangadalahorangperseoranganataubadanusaha,baikyangberbadan hukummaupuntidakberbadanhukum. 10.KawasanTanpaRokok,yangselanjutnyadisingkatKTRadalah ruanganatau areadilarang untukkegiatanmerokok ataukegiatanmemproduksi,menjual, mengiklankan,dan/ataumempromosikanproduktembakau. 11.Rokok adalahsalahsatuproduk tembakauyang dimaksudkanuntukdibakar dandihisapdan/ataudihirup asapnya,termasukrokokkretek,rokokputih, cerutu ataubentuklainnyayangdihasilkandaritanamantembakau(nicotiana tobacum,nicotianarustica),danspesieslainnyaatau sintetisnyayang asapnyamengandungnikotindan tardengan atautanpabahan tambahan. 12.Kesehatanadalahkeadaansejahteradaribadan, jiwadansosialyang memungkinkansetiaporangproduktifsecarasosialdanekonomis.
13.Pemeriksaanadalahserangkaian kegiatanmenghimpundanmengolahdata, keterangan, dan/ataubuktiyang dilaksanakansecaraobjektif dan profesionalberdasarkansuatustandarpemeriksaanuntukmenguji kepatuhan pemenuhankewajibandan/atau untuktujuanlain. 14.Penyidikantindak pidanaadalahserangkaiantindakanyang dilakukanoleh Penyidikuntukmencari sertamengumpulkanbuktiyangdenganbuktiitu membuatterang tindakpidanayangterjadisertamenemukan tersangkanya. 15.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah,yang selanjutnyadisingkatAPBD, adalahAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenBone.
16.SatuanTogasyang selanjutnyadisingkatsatgas adalahSatuantugasyang dibentukolehinstansi/badanusaha/tempatkerjayangbertugasmembantu mengendalikanpelaksanaanKawasan tanpaRokokditempatkerjanya. 3 BABII ASAS,TUJUAN, DAN RUANGLINGKUP BagianKesatu Asas Pasal 2 PenetapanKTRdilaksanakanberdasarkanasas: a.kepentingankualitaskesehatanmanusia; b.kelestariandankeberlanjutanekologi; c.perlindunganhukum;