1.Daerah adalah Kabupaten Bone.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bone.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
7.Dinas adalah Dinas yang membidangi perindustrian.
8.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
9.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
10.Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah daerah.
11.Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 5
12.Industri Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50. 000. 000, 00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500. 000. 000, 00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2. 500. 000. 000, 00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan jumlah tenaga kerja antara 5-19 orang.
13.Industri Menengah adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500. 000. 000, 00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10. 000. 000. 000, 00 (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2. 500. 000. 000, 00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50. 000. 000. 000, 00 (lima puluh milyar rupiah) dengan jumlah tenaga kerja antara 20-99.
14.Industri besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00.
15.Industri Aneka adalah industri yang tujuannya menghasilkan bermacam- macam barang kebutuhan hidup sehari-hari.
16.IKMA adalah Industri Kecil Menengah dan Aneka.
17.Industri Hulu adalah industri yang hanya mengelola bahan mentah menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung di pakai atau dinikmati oleh konsumen.
18.Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) adalah suatu bentang alam yang terdiri dari beberapa daerah dengan potensi sebagai tempat tumbuh dan berkembangya kegiatan industri serta mempunyai keterkaitan ekonomi yang sifatnya dinamis karena mendapat dukungan dari sistem perhubungan yang baik.
19.Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana tata Ruang dan Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
21.Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
22.Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di daerah.
23.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri di daerah. 6
24.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
25.Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
26.Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
27.Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
28.Penghasilan Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
29.Sistem Informasi Industri adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
30.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
31.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
32.Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
33.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone Tahun 2019-2039, yang selanjutnya disebut RPIK 2019-2039 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di daerah.
34.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adaalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten.
35.Program Pembangunan Industri Kabupaten adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di daerah. 7