DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap: a. pegawai negeri bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintahan Daerah dan pejabat badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah; b. pejabat lain meliputi pejabat negara dan/atau pihak ketiga; dan c. yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang Daerah. Informasi mengenai dugaan atau terjadinya kerugian Daerah dapat bersumber dari: a. hasil pemeriksaan aparat pegawasan fungsional; b. tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; c. hasil pengawasan/pemeriksaan oleh atasan langsung; d. hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban; e. media massa dan/atau media elektronik; dan f. pengaduan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan secara tertulis.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…