1.Daerah adalah Kabupaten Bone.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Bupati adalah Bupati Bone.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah, kecamatan dan kelurahan.
8.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
9.Pegawai Negeri bukan Bendahara adalah pegawai Negeri yang kedudukannya bukan sebagai Bendahara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Pejabat lain adalah pejabat negara dan/atau pihak ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
11.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
12.Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi umum daerah.
13.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
14.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
15.Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya di dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
16.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17.Tuntutan kerugian Daerah adalah suatu proses tuntutan penggantian kerugian terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain yang melakukan kerugian terhadap Daerah. 4
18.Aparat Pengawasan Fungsional selanjutnya disingkat APF adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Bone.
19.Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK adalah badan pemeriksa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
20.Surat Keterangan TanggungJawab Mutlak selanjutnya disingkat SKTM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain untuk mengembalikan kerugian Daerah.
21.Surat Keputusan Pembebanan selanjutnya disingkat SKP adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai bukan bendahara atau pejabat lain, yang terbukti karena perbuatan melanggar hukum dan kelalaiannya mengakibatkan kerugian Daerah.
22.Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai bukan bendahara dan pejabat lain yang menyebabkan kerugian Daerah.
23.Penghapusan adalah menghapus tagihan Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
24.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Daerah selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat yang ex-officio ditetapkan untuk membantu Bupati dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.