1.Kabupaten adalah Kabupaten Bone
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bone
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
6.Tim Evaluasi adalah Tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang disampaikan oleh pengembang atau pembangun.
7.Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan usaha, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
8.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
9.Dampak lalu lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
10.Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
11.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
12.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
13.Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
14.Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
15.Tingkat pelayanan lalu lintas adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor-faktor kecepatan dan keselamatan.
16.Kegiatan dan/atau usaha adalah kegiatan dan/atau usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi.
17.Jalan adalah Jalan seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
18.Dokumen andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlakukan bagi proses pengambilan keputusan yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
19.Perencanaan pengaturan lalu lintas adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi pengaturan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan disekitar kegiatan dan/atau usaha yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
20.Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
21.Pengembang atau pembangun adalah orang atau badan yang bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha.