DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019

Nomor
13
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kabupaten Bone

Ringkasan

Menetapkan : PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone 2. Bupati adalah Bupati Bone. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone. 4. Dinas Petemakan adalah oragnisasi perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang petemakan. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas yang menangani urusan perizinan, penanaman modal dan pelayanan terpadu di Kabupaten Bone. 6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Daerah. 7. Izin Usaha Petemakan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati untuk memberikan hak melakukan usaha peternakan. 8. Izin Perluasan Usaha yang selanjutnya disingkat IPU adalah izin yang diberikan oleh Bupati untuk melakukan penambahan jenis dan/atau jumlah temak dalamjumlah tertentu bagi pemilik IUP. 9. Pendaftaran Usaha Petemakan adalah pendaftaran usaha petemakan yang dilakukan oleh Bupati terhadap usaha petemakan rakyat. 10. Tanda Pendaftaran Petemakan Rakyat yang selanjutnya disingkat TPPR adalah pendaftaran Petemakan Rakyat yang diberikan untuk melakukan Usaha Petemakan. 11. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan basil ikutannya yang terkait dengan petemakan. 12. Petemak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau koorporasi yang melakukan usaha petemakan. 13. Petemakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/ atau bakalan, pakan, alat dan mesin petemakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 14. Usaha Petemakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan temak bibit, ternak potong, telur, susu serta usaha menggemukkan suatu temak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya. 15. Perusahaan Petemakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha petemakan dengan kriteria dan skala tertentu. 16. Petemakan Rakyat adalah usaha petemakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis temak. 1 7. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleb izin usaha dan/atau kegiatan. 18. Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 19. Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi basil temak dan basil ikutannya termasuk didalamnya usaha penggemukan dan pembibitan/penangkaran. 20. Campuran adalah kumpulan hewan temak yang tidak dibedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan produktivitas bewan temak. 21. Lokasi adalah tempat kegiatan petemakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha petemakan. 22. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pemyataan Kesasanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL), Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan. Pasal 2 Peraturan Bupati ini disusun sebagai : a. pedoman dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Usaha Petemakan; dan b. pedoman bagi Peternak dalam melaksanakan Usaha Peternakan dan Budidaya Temak. Pasal 3 Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan kepastian dan perlindungan bukum kepada Petemak dan masyarakat di sekitar usaha petemakan. BAB II USAHA PETERNAKAN Skala Usaha Petemakan meliputi: a. Perusahaan Petemakan; b. Petemakan Rakyat; dan c. Petemakan rumah tangga. Pasal 4 Pasal 5 Perusahaan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 buruf a dengan kriteriajumlah temak sebagai berikut: a. ternak besar : 1. sapi potong paling sedikit 100 (seratus) ekor campuran; 2. sapi perah paling sedikit 20 (dua puluh) ekor campuran; 3. kerbau paling sedikit 75 (tujuh pulub lima) ekor campuran; dan 4. kuda paling sedikit 50 (lima puluh) ekor campuran. b. ternak kecil : 1. kambing/domba paling sedikit 300 (tiga ratus) ekor campuran; dan c. temak unggas : 1. ayam petelur paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) ekor induk produksi; 2. ayam pedaging paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) ekor per siklus; 3. itik, angsa dan entok paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) ekor campuran; dan d. aneka temak: 1. burung puyuh paling sedikit 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran; dan 2. burung dara paling sedikit 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran. Pasal 6 Petemakan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan kriteriajumlah temak sebagai berikut: a. temak besar : 1. sapi potong 5 (lima) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) ekor campuran; 2. sapi perah 5 (lima) sampai dengan 19 (sembilan belas) ekor campuran; 3. kerbau 5 (lima) sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) ekor campuran; 4. kuda 4 (empat) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) ekor campuran. b. ternak kecil : 1. kambing/domba 15 (lima belas) sampai dengan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran; c. temak unggas: 1. ayam petelur 1.000 (seribu) sampai dengan 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor induk produksi; 2. ayam pedaging paling sedikit 100 (seratus) sampai dengan 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor per siklus; 3. itik, angsa dan entok 100 (seratus) sampai dengan 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran; d. aneka temak : 1. burung puyuh 5.000 (lima ribu) sampai dengan 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran;dan 2. burung dara 500 (lima ratus) sampai dengan 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran. Pasal 7 Petemakan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Usaha Petemakan dengan jumlah temak kurang dari jumlah temak petemakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 8 Lokasi Usaha Petemakan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Petemakan harus memenuhi ketentuan: a. Lokasi usaha berada pada lahan pertanian; b. letak dan ketinggian Lokasi terhadap wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan topografi, sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan; c. tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat; 5 d. mendapat persetujuan pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha pada radius paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, dukuh, Pemerintah Desa dan Camat setempat; e. Lokasi Usaha Petemakan ayam bibit harus terisolasi terhadap permukiman penduduk dan petemakan unggas lainnya, dan berjarak paling sedikit 500 (lima ratus) meter dari Usaha Petemakan lainnya; f. Lokasi Usaha Petemakan ayam petelur atau pedaging dilaran

Isi peraturan