DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk: a. uang atau yang dipersamakan dengan uang; b. barang; c. jasa; dan/atau d. kegiatan. (2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. hibah; b. wakaf; c. sumbangan; d. donasi; dan/atau e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…