DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
85

Ringkasan

BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan. (1) Fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa; (2) Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.

Isi peraturan

Teks85PDFHirarki

Memuat teks peraturan…