1.Daerah adalah Kabupaten Bone.
2.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan 3 negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Bupati adalah Bupati Bone.
7.Sekretaris Daerah adalah sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
10.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai perangkat daerah.
11.Lurah adalah kepala Kelurahan.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
18.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19.Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD.
20.Musyawarah Desa adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21.Desa Persiapan adalah Desa baru yang direncanakan dalam wilayah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai hasil pemekaran atau pembentukan Desa gabungan yang akan ditingkatkan menjadi Desa definitif.
22.Penjabat Kepala Desa Persiapan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan Desa Persiapan. 4
23.Penataan Desa adalah pengaturan terhadap wilayah dan status Desa/Kelurahan yang pelaksanaannya dapat berupa pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa dan penetapan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari 1 ( satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
25.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan yang disebabkan oleh bencana alam, kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis, serta hilangnya nama Desa karena bergabung membentuk Desa baru.
26.Penggabungan Desa adalah penyatuan wilayan-wilayah Desa yang bersandingan, atau 2 (dua) Desa atau lebih bergabung membentuk 1 (satu) atau lebih Desa baru.
27.Perubahan status Desa adalah tindakan merubahan terhadap status desa yang sudah ada menjadi Kelurahan atau sebaliknya sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
28.Penetapan Desa adalah penetapan Desa yang telah memiliki kode Desa berdasarkan hasil impentarisasi, maupun Desa baru yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
30.Hari adalah hari kerja.