menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017. I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Neg&T9. Nomor 18221;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 199'1 tentang Pajak Oaerah dan Retribusi Oaerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N'(imor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4438); l O
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan . Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20ll!. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negata Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemoonln Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan,}<euangan Pimpinan dan Keuangan Pimpinan dan A.nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4540);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); J 6. Pera tu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar A.kuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tamabahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4577); . 2l. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi-�4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 TalTun 2005 tentang Pedoman Penyuaunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemer 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pe\aporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
25.Pera tu ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 IO ten tang Standar Akuntansi Pemerintahdn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4503);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
27.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelo\aan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
30.Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 10 Tahun 2008 tcntang pokok-pokok Pengelolaan Kcuangan Daerah ( Lembaran Dacrah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10), Scbagaimana telah d1 ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas atas peraturan Daerah Kabupaten bonePokok -pokok Pengelolaan Keuangan Dae rah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2015 Nomor 8);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor. 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daertth Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 07);
32.Peraturan Bupati No 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Oaerah;
33.Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akujntansi (Berita Daerah Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 51);
34.Peraturan Bupati Bone 52 Tahun 2016 Tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap (Berita Daerah Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 52);
35.Peraturan Bupati Bone 53 Tahun 2016 Tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir (Berita Daerah Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 53);
36.Peraturan Bupati Bone 54 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Oaerah (Serita Oaerah Kabupten Bone Tahun 2016 Norn or 54); den1an penetujuan benama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATIBONE MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2017 Paaal 1 I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: