DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

(1) Bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. (2) Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menganggarkan dan mengalokasikan pelaksanaan TSP sebagai biaya perusahaan.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…