1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bone;
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bone sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4
7.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP, adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuktetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai denganlingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
8.Pelaku usaha yang selajutnya disebut perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milikorang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun milik Negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
10.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
11.Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TSP.
12.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
13.Wilayah sasaran TSP adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat aktivitas usaha sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan nonfisik.
14.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
15.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDL adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
16.Fasilitas TSP adalah bentuk penghargaan, dan/atau kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TSP dan Lingkungan Perusahaan.
17.Pembiayaan TSP dan Lingkungan Perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersumber dari keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan. 5
18.Lembaga Pengelola TSP dan Lingkungan Perusahaan, untuk selanjutnya disebut Lembaga, adalah wadah yang mempersatukan berbagai pemangku kepentingan yang bertugas menyelaraskan/mensinergikan program TSP dan Lingkungan Perusahaan.