DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…