1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bone.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone yang memiliki kewenangan dibidang urusan administrasi kependudukan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunansektor lain.
7.Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
8.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
9.Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing bertempat tinggal secara sah di Wilayah Kabupaten Bone.
11.Pendatang adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sampai 1 (satu) tahun.
12.Tamu adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di daerah yang lamanya kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayahyang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
15.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
16.Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
17.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
18.Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Bone.
19.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah satuan kerja di tingkat kecamatan sebagai pelaksana teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dan Administrasi kependudukan yang akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Peraturan Daerah.
20.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananpendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
21.Data kependudukan adalah data perseorang dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
23.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau Surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
24.Nomor Induk Kependudukanadalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
25.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
27.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat meliputi Kepala Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang.
29.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
30.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
31.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dengan ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
32.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 29 (dua puluh sembilan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
33.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
34.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan isteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturang perundang-undangan.
36.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
37.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat maupun setelah kelahiran hidup terjadi.
38.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan, orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
39.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
40.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
41.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
42.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan seseorang Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing atau seorang Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
43.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam buku pelaporan peristiwa penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
44.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
45.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
46.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data Kependudukan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
47.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
48.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang di simpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
49.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di daerah domisilinya.
50.Dokumen Identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan Identitas Penduduk, selain dokumen kependudukan.
51.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
52.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara kabupaten yang menghimpun data kependudukan Dinas.
53.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
54.Pengguna Data Pribadi adalah instansi Pemerintah dan instansi swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 8 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: