1.Daerah adalah Kabupaten Bone.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bone.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Bone yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Desa dan Desa Adat yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Musyawarah antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing- masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
16.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
17.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
18.Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah anggaran pendapatan dan belanja Desa yang ditetapkan Kepala Desa dalam bentuk peraturan Desa setelah melalui pembahasan dan mendapatkan kesepakatan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.
22.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
24.Pemilihan Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pemilihan calon adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sampai dengan penetapan calon terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
25.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu untuk memilih Kepala Desa dalam Musyawarah Desa sebagai pengganti Kepala Desa yang berhenti sebelum akhir masa jabatan dengan masa jabatan yang tersisa lebih dari 1 (satu) tahun.
26.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal calon adalah penduduk setempat yang telah mendaftar pada Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
28.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
29.Penjaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk Desa setempat.
30.Penyaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi syarat calon.
31.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
32.Panitia Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut Panitia Pengisian, adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon dan calon terpilih anggota Badan Permusyawaratan Desa serta menyelenggarakan musyawarah Desa untuk pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
33.Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah serangkaian kegiatan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan untuk memilih, menetapkan dan mengesahkan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
34.Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut pengisian anggota BPD adalah pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam forum musyawarah Desa.
35.Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah penduduk setempat yang telah mendaftar pada Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
36.Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut calon adalah bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses penyaringan dan telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai calon yang berhak dipilih dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
37.Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih yang selanjutnya disingkat calon terpilih adalah calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah disepakati melalui musyawarah mufakat atau yang memperoleh suara sah terbanyak secara berturut-turut sesuai jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dibutuhkan dalam pemungutan suara.
38.Pengangkatan Perangkat Desa adalah pengisian jabatan lowong Perangkat Desa yang dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan.
39.Penataan Desa adalah pengaturan terhadap wilayah dan status Desa /Kelurahan yang pelaksanaannya dapat berupa pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa dan penetapan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
40.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa Desa, atau bagian Desa yang bersandingan atau pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa yang telah ada.
41.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan yang disebabkan oleh bencana alam, kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis, serta hilangnya nama Desa karena bergabung membentuk Desa baru.
42.Penggabungan Desa adalah penyatuan wilayan-wilayah Desa yang bersandingan, atau 2 (dua) Desa atau lebih bergabung membentuk 1 (satu) atau lebih Desa baru.
43.Perubahan status Desa adalah tindakan merubahan terhadap status Desa yang sudah ada menjadi Kelurahan atau sebaliknya sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
44.Penetapan Desa adalah penetapan Desa yang telah memiliki kode Desa berdasarkan hasil impentarisasi, maupun Desa baru yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
45.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dalam wilayah Kabupaten Bone.
46.Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.
47.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
48.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
49.Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
50.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
51.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
52.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
53.Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
54.Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
55.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
56.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
57.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
58.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
59.Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
60.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
61.Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
62.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa -Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
63.Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
64.Unit usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.