Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Dalam peraturan daerah Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.902.637.961.953,- bertambah/berkurang sebesar Rp. (146.220.712.692), sehingga menjadi Rp. 2.756.417.249.261,- Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal4 Pasal 5 Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6 (1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7 Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pasal 10 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2