DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan; c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dipungutretribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa; g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak; h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; dan j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha daerah

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…