7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Neqara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l.ernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undcmg-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahau Daerah (Lernbaran Neqara Republik Indonesia T~1hun 2004 Nornor
125.Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terakhir dengan Undang-undang Nomor "12Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
9.Undanq-Undanq Nomer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); r ~....._-_ (, ', 2 30.Peraturan .....
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4576) ; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5155);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) ;
21.Peraturan Pemerintah Noma;" 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuang-an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No.119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.Peraturan Pemerintah Nornor 91 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 ;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10); / Pasal 2 . Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp.
b.Pengeluaran 1) Semula Rp. 4.554.071.505,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 1.071.774.394,00 ~------~---------- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 5.625.845.899,00 Jumiah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 88.533.344.165,00 ~------------------ Surplus /(Oefisit) setelah Perubahan Rp.
3.Pembiayaan Daerah :
a.Penerimaan 1) Semula Rp. 47.475.465.465,00 2) Bertambab/(berkuranq) Rp. 46.683.724.599,00 ~------------------ Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 94.159.190.064,00 1.621.565.104.168,00 (88.533.344.165,00) Rp. 1.507.254.954.060,00 114.310.150.108,00 Rp. Rp.
2.Belanja Oaerah
a.Semula
b.Bertambah/(berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan 1.533.031.760.003,00Rp. 1.464.333.560.100,00 68.698.199.903,00 Rp. Rp. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anqqaran 2014 semula berjumlah f . Rp.1.464.333.560.100,00 bertambah sejumlah R.p.68.698.199.903.00 sehingga berubah menjadi Rp.1.533.031.760.003,00 dengan perincian sebagai berikut :
1.Pendapatan Oaerah
a.Semula
b.Bertambah/(berkurang) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan BUPATI SONE