Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : ,.
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
2.Bupati adalah Bupati Bone.
3.Badan Pendapatan Daerah yang seianjutnya disingkat BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone. I II .I
4.Piutang Pajak Daerah adalah piutang yang timbul atas pendapatan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahvyang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keu�gan.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar - sebesarnya kemakmuran rakyat. 6, Wajib Pajak ada)ah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungutan pajak yang mempunyal hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan perpajakan Daerah.
7.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi klewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah.
8.Pembukuan adalah suatu proses pencd!atan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi hart.a, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraea dan laperan laba rug;i untuk periode Tahun Pajak tersebut.
9.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang - undangan perpajakan daerah.
10.Pengelolaan Piutang Pajak Daerah adalah keseluruhan rangkaian proses administrasi penatausahaan/pencatatan yang mencakup pengakuan, pengungkapan dan penyajian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan serta prosedur validasi piutang dan penghapusannya.
11.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak ctigunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah.
13.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditetaipkan oleh Bupati. ,, ..
14.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. '"
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar •yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan -pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalan surat ketetapan pajak yang menetukan jumlab pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jum1ah kelebihan pembayaran pajak kar�ha jurnlah krecl.it pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusmya tidak terutang.
19.Pene!itian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
20.Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya p.enagihan Pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual ban1._ng yang telah disita.
21.Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menhimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah.
22.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya (satgu) Tahun kalender, keeuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23.Kadaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak Daerah, k r b'l w .. b p ·-·· 1 •-·'· · A k id dibid.. ecuau apa na a.JJ a.J= merasusan tJn.,aL Pl iana 1 1 ang perpajakan Daerah.
24.Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi Piutang Pajak Daerah yang diperkirakan tidak dapat a tau tidak mungkin ditagih lagi. '"
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Reputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang - undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat -Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadar, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukrul oleh Wajib Pajak.
27.l'utusan Banding adalah putusan Badan Peralihan Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap l'utusan Banding atau l'utusan Gugatan dari Badan Peractilan Pajak.