1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
6.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
7.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
8.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
9.Dinas Ketenagakerjaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
11.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
16.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
17.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
18.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan mikro;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal serta Pelayanan Perizinan dan Non perizinan;
20.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
21.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
22.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
23.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
24.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
25.Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian;
26.Dinas Peternakan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian;
27.Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
28.Dinas Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.