1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bone. 4
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
7.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat dalam lingkup Kabupaten Bone.
8.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
9.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten untuk membantu pengumpulan zakat.
10.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
11.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
12.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
13.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
14.Munfiq adalah seorang muslim atau badan usaha yang menunaikan infak.
15.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
16.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
17.Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen, adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada Kementerian Agama.
18.Kementerian agama adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan Agama dan Keagamaan di Daerah.
19.Rikaz adalah harta yang ditemukan secara tidak sengaja.
20.Fakir adalah seorang muslim yang tidak memiliki harta/ penghasilan dan pekerjaan sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.
21.Miskin adalah seorang muslim dengan penghasilannya mampu memenuhi kebutuhan darury (primer)nya, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hajiya (semi primer)nya. 5
22.Amil adalah siapa saja diantara kaum muslimin yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk mengurus zakat.
23.Mualaf adalah seorang yang baru masuk Islam dan imannya perlu diperteguh yang dipandang perlu diberikan kekuatan finansial untuk menumbuhkan keteguhan hati dan loyalitas terhadap islam.
24.Riqab adalah seorang muslim yang berada dalam status perbudakan.
25.Gharim adalah seorang muslim yang harus segera membayar hutangnya namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
26.Fisabilillah adalah muslim yang berjuang menegakkan, mempertahankan dan mendakwahkan Islam.
27.Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dan biaya perjalanan dapat diberikan zakat apabila perjalanan yang dijalaninya bukan perjalanan maksiat.