Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahKabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal BUPATI BONE, A.FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE, A. SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014 NOMOR 9 No. Reg.7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatknya pembiayaan pemerintah daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber- sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, di sisi lain perimbangan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan jumlahnya relatif belum memadai. Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Bone. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bone. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Bone membentuk Peraturan Daerah ini. II. PASAL DEMI PASAL