DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

(1) Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat strukturpermodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha gunamemperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhanperekonomian daerah. (2) Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk meningkatkanproduktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien sekaligus dapatmemberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjangpembangunan daerah.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…