DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021

Nomor
9
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.239.279.449.819,- Pasal 4 (1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada pasal (3) huruf a direncanakan sebesar Rp. 199.761.021.319,- Pasal 5 1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (3) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.896.931.202.000,- Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal (3) huruf c direncanakan sebesar Rp. 142.587.226.500,-Pasal 7 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.615.033.183.631,- Pasal 8 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.676.851.074.348,- Pasal 9 (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf b direncanakan sebesar Rp. 498.921.616.995,- Pasal 10 Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf c direncanakan sebesar Rp. 12.750.000.000,- Pasal 11 (1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf d direncanakan sebesar Rp. 426.510.492.288,- Pasal 12 (1) Anggaran belanja pembiayaan daerah Tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 375.753.733.812,- Pasal 13 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal (12) huruf a direncanakan sebesar Rp. 390.753.733.812,- Pasal 14 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimasud pada pasal (12) huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000, Pasal 15 (1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. (375.753.733.812),- Pasal 16 (1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bone tahun anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 17 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bone Pasal 18 Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…