Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di mana penyertaan modal tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c.bahwa Penyertaan...
c.bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk program Pemerintah pusat yang berkelanjutan atas akses air minum sebesar 100% (seratus persen) hingga akhir Tahun 2019 bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan untuk mengurangi kawasan kumuh;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu