1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Boyolali sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali.
10.Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
12.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerahprovinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13.Anggaran …..
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda, adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator yang setara Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Pengundangan adalah penempatan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah.
20.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali.
21.Tambahan Lembaran Daerah adalah Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali.
22.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
24.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur kepada kabupaten terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26.Nomor …..
26.Nomor register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
27.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Peraturan Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
28.Hari adalah hari kerja.