1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyatdaerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat Perseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah.
6.Perusahaan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
8.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali yang selanjutnya disingkat PD BPR Bank Boyolali adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan.
9.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali yang selanjutnya disingkat PT BPR Bank Boyolali adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau PerseroanTerbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali.
10.Direksi adalah Organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh ataspengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuanPT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai.
11.Dewan Komisaris adalah Organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secaraumum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepadaDireksi.
12.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisarisdalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
13.Saham.......
13.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT. BPR Bank Boyolali.
14.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal PT atau Perseroda yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
15.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
16.Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan Daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai saham Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bank Boyolali yang dananya bersumber dari APBD.
17.Laba bersih adalah laba PT atau Perseroda setelah dikurangi pajak.
18.Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen PT atau Perseroda untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT atau Perseroda, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
19.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebihuntuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkanaktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepadaPT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PTyang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
20.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untukmeleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukummemperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badanhukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
21.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orangperseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnyapengendalian atas PT tersebut.
22.Kantor Pusat adalah kantor PT. BPR Bank Boyolali yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Boyolali.
23.Kantor Cabang adalah kantor BPR Bank Boyolali yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat PT. BPR Bank Boyolali.