1.Daerah adalah KabupatenBoyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah.
5.Ketertiban umum adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba baik berdasarkan norma agama, norma sosial, norma susila maupun norma hukum.
6.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, damai, nyaman, bebas dari rasa ketakutan, kekawatiran akan adanya gangguan maupun ancaman baik fisik maupun psikis.
7.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas p-ermukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 9.Sungai…………
9.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sepadan.
10.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
12.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
13.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap berjadwal atau tidak berjadwal.
14.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang peruntukkan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
15.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau publik yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
16.Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum.
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
19.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
20.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 21.Pengemis………..
21.Pengemis adalah orang yang mendapat penghasilan dengan meminta- minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain.
22.Gelandangan adalah orang yang hidupnya tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap dan hidup mengembara di tempat umum.
23.Orang terlantar adalah orang yang karena suatu sebab mengakibatkan dirinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam kondisi terlantar, hidupnya tergantung pada bantuan orang lain.
24.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
25.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.