1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Penyelenggara adalah pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
6.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakanpelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. 7.Pejabat……...
7.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melaksanakan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
9.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
10.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disingkat UPT adalah Satuan Kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan dan bertanggungjawab kepada Instansi Pelaksana.
11.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah instansi vertikal Kementerian Agama di Kecamatan yang melaksanakan tugas pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Lurah adalah Kepala Kelurahan.
15.Kepala Desa adalahPejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
17.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi administrasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
20.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 21.Orang Asing…....
21.Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
22.Orang Asing yang memiliki izinTinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
23.Orang Asing yang memiliki izinTinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
24.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
25.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
26.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami penduduk sejak saat lahir.
27.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
28.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
29.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
30.Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
31.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu, orang yang bertempat tinggal seorang diri, kepala kesatrian, asrama, rumah piatu, dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
32.Perubahan alamat adalah berubahnya alamat penduduk tanpa diikuti perpindahan fisik penduduk, sebagai akibat pemekaran/ penggabungan wilayah dan/atau pergantian nama tempat.
33.Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama dan datang ketempat yang baru.
34.Domisili adalah tempat kediaman yang sah (resmi) berdasarkan dokumen kependudukan. 35.Mutasi Data……….
35.Mutasi Data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
36.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
37.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
38.Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak.
39.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Pencatatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, status kewarganegaraan, ganti nama dan pembatalan akta.
40.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
41.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
42.Tanda Bukti Pelaporan adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan pelayanan yang dilakukan kepada warga negara Indonesia mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang telah dicatatkan di luar negeri.
43.Perubahan Data/Status Kewarganegaraan/Ganti Nama adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil.
44.Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan lain-lain.
45.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi Surat Keterangan Penolakan, Surat Keterangan Belum Kawin, dan lain-lain.
46.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
47.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 48.Izin Tinggal……….
48.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
49.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
50.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
51.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
52.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.