Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bupati adalah Bupati Boyolali. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Perwakilan Republik Indonesia adalah kedutaan besar Republik Indonesia, konsulat jenderal Republik Indonesia dan konsulat Republik Indonesia. lO.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang baxigsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI. II. Pendudirk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
12.Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
13.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
15.Pencatatan Sipil... 8. 9.
15.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa pen ting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
17.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. IS.Hak Akses adalah hak yang diberikan Menteri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untvik dapat mengakses basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
19.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
20.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adaiah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, atau khas, tunggal, dan mclekat pada seorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
21.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
22.Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disebut KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan Administrasi Kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
24.Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pnbadi sebagai identitas yang bersangkutan.
25.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas.
26.Surat Keterangan...
26.Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKP adaiah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten, kota, dan/atau provinsi lain, yang diterbitkan oleh Dinas.
27.Dokumen Perjalanan adaiah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu Negara, perserikatan bangsa-bangsa atau organisasi intemasional lainnya untuk melakukan perjalanan antamegara yang memuat identitas pemegangnya.
28.Izin Tinggal Terbatas adaiah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
29.Izin Tinggal Tetap adaiah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Pemohon adaiah Penduduk, Orang Asing dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban melaporkan jjeristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
31.Peristiwa Kependudukan adaiah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
32.Peristiwa Penting adaiah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
33.Petugas Pembantu Registrasi adaiah Petugas yang diberi tugas membantu dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukcin di Desa/Kelurahan.
34.Pen^una adaiah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia dan/atau Perangkat Daerah yang menerima Hak Akses untuk memanfaatkan Data Kependudukan.
35.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adaiah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
36.Norma...
36.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah daiam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
37.Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
38.Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan, dan prospek kependudukan.