1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Rumah Sakit…..
5.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut RSUD Waras Wiris adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
8.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan BLUD RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya.
10.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
11.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan penghitungan besaran tarif rumah sakit.
12.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang selanjutnya disebut Tarif adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit yang dibebankan kepada pasien Kelas III.
13.Bahan adalah makanan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
14.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD, yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan dan rehabilitasi.
15.Jasa Pelayanan …..
15.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite/pengawasan medis, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
16.Penjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang mendapat pelayanan di rumah sakit.
17.Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.
18.Rawat Jalan Non Reguler adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.