1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Peraturan……. 4
5.Pembangunan adalah kegiatan mendirikan Menara beserta sarana pendukungnya termasuk mengatur dan menata keberadaan Menara.
6.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
9.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
10.Menara Bersama adalah Menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Menara Kamuflase adalah Menara yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan di mana Menara tersebut berada.
12.Menara Mandiri (Self Supporting Tower) adalah Menara yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
13.Menara Teregang (Guyed Tower) adalah Menara yang berdiri dengan diperkuat kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimensi batang lebih kecil dari Menara Mandiri.
14.Menara Tunggal (Monopole Tower) adalah Menara yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
15.Menara Roof Top adalah Menara yang didirikan di atas bangunan.
16.Rencana Lokasi Menara (Cell Plan) yang selanjutnya disebut Cell Plan adalah titik-titik lokasi Menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara bersama dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan seluler yaitu potensi aktivitas pengguna layanan telekomunikasi seluler pada setiap area dan ketersediaan kapasitas layanan pengguna yang ada.
17.Bangunan adalah perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
18.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
7.Telekomunikasi……. 5 tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun kegiatan khusus.
19.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
20.Zona adalah Kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
21.Zona Menara adalah Zona yang diperbolehkan terdapat Menara sesuai kreteria teknis yang ditetapkan, termasuk Menara yang disyaratkan untuk bebas visual.
22.Zona Bebas Menara adalah Zona tidak diperbolehkan terdapat Menara.
23.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
24.Serat Optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain.
25.Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
26.Tim Penilai Pembangunan Menara adalah Tim ahli yang ditugaskan Bupati untuk melakukan kajian teknis dan memberikan rekomendasi mengenai kelayakan bangunan Menara.