1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Boyolali.
5.Perangkat...
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan atau struktur yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan Telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi.
8.Pembangunan adalah kegiatan mendirikan Menara beserta sarana pendukungnya termasuk mengatur dan menata keberadaan Menara.
9.Penyedia Menara adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, badan hukum, atau pihak lainnya yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
10.Menara Bersama adalah Menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
11.Menara Kamuflase adalah Menara yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan di mana Menara tersebut berada.
12.Menara Mandiri adalah Menara yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tan pa adanya sokongan lainnya.
13.Menara Teregang adalah Menara yang berdiri dengan diperkuat kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimen si batang lebih kecil dari Menara Mandiri.
14.Menara Tunggal adalah Menara yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
15.Menara Microcell adalah Menara dengan ketinggian paling rendah 14 (empat belas) meter dan paling tinggi 20 (dua puluh) meter dari permukaan tanah berupa Menara Tunggal.
16.Menara Picocell adalah Menara dengan ketinggian paling tinggi 13 (tiga belas) meter dari permukaan tanah yang berupa Menara Tunggal.
17.Base...
17.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan {cell coverage).
18.Menara Compact Mobile Base Station yang selanjutnya disebut Menara Combat adalah tower BTS sementara menara Telekomunikasi, berfungsi untuk menanggulangi masalah trafik komunikasi di jalur padat, digunakan juga untuk menunggu tower permanen siap beroperasi.
19.Menara Rooftop adalah Menara yang didirikan di atas bangunan.
20.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 22.Rencana Lokasi Menara yang selanjutnya disebut Cell Plan adalah titik-titik lokasi Menara yang telah ditentukan untuk Pembangunan Menara bersama dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan seluler yaitu potensi aktivitas pengguna layanan Telekomunikasi seluler pada setiap area dan ketersediaan kapasitas layanan pengguna yang ada.
23.Bangunan adalah konstruksi teknik utuh yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi yang berfungsi sebagaimana mestinya.
24.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun kegiatan khusus.
25.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
26.Zona adalah Kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
27.Zona Menara adalah Zona yang diperbolehkan terdapat Menara sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk Menara yang disyaratkan untuk bebas visual.
28.Zona Bebas Menara adalah Zona tidak diperbolehkan terdapat Menara.