1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah BupatiBoyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 5
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
7.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian usaha mikro melalui pendataan, Kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
8.Perlindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Perlindungan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
9.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, Perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan Usaha Mikro menjadi usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
11.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
12.Pendiri adalah orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
13.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkanketentuan peraturan perundang undangan.
14.Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum Koperasi yang dibuat oleh para pendiri ditandatangani dihadapan notaris pembuat akta Koperasi dalam satu rapat pembentukan Koperasi yang memuat anggaran dasar.
15.Notaris adalah Notaris yang telah ditatapkan dan terdaftar sebagai Notaris Pembuat akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan usaha Mikro kecil dan Menengah.
16.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
7.Pemberdayaan……. 6
17.PembagianKoperasi adalah dibaginya satu Koperasi menjadi duaKoperasi atau lebih.
18.Pembubaran Koperasiadalah berakhirnya berdirinya Koperasi yang telah ditandai dan diterbitkannya surat keputusan pembubaran Koperasi oleh Menteri dan diumumkan dalam lembaran berita Negara Republik Indonesia.
19.Rapat Anggota Tahunan yang selanjutnya disingkat RAT adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
20.Kemitraan dalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar.
21.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
22.Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali.
23.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
24.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro, oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
a.landasan, asas, dan tujuan Koperasi;
b.fungsi, peran, dan prinsip Koperasi;
c.kelembagaan Koperasi;
d.keanggotaan Koperasi;
e.perangkat Koperasi;
f.kegiatan usaha Koperasi;
g.permodalan Koperasi;
h.asas dan tujuan Usaha Mikro;
19.Rapat……. 7
i.prinsip dan maksud Pemberdayaan;
j.pelaksanaan dan koordinasi Pemberdayaan;
k.bentuk kegiatan Pemberdayaandan pelaporan;
l.Perlindungandan Iklim Usaha;
m.PengembanganKoperasidan Usaha Mikro; dan
n.pemantauan, pembinaan,dan pengawasan.
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
m.pengembangan……. 8
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Daerah dan Nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.