1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah,
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda yang dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
11.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
12.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
14.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
15.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
16.Organisasi........................
16.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
17.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non- material.
18.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan p>enyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
19.Kemitraan adalah keija sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
20.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Daerah.
21.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
22.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
23.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
24.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis layanan Kepemudaan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Pemuda.