DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
123

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai pengertian keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengelolaan arsip, dan pembinaan Kearsipan dalam suatu sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Pengendalian dan pengawasan, Kerjasama, Peran serta masyarakat dan larangan.

Isi peraturan

Teks123PDFHirarki

Memuat teks peraturan…