1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
6.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan- pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
7.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman batin yang memungkinkan para Lanjut Usia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
10.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
11.Perlindungan… Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
11.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
12.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
13.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
14.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
15.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami- istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
16.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
17.Masyarakat adalah perorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
19.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lanjut Usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para Lanjut Usia.
20.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitasnya.
21.Pelayanan Sosial Melalui Keluarga adalah bentuk pelayanan sosial oleh Pemerintah Daerah bagi Lanjut Usia yang dilakukan di rumah atau di dalam Keluarga sendiri.
22.Pelayanan Sosial… Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
22.Pelayanan Sosial Melalui Keluarga Pengganti adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lanjut Usia yang dilakukan di luar Keluarga sendiri atau di luar lembaga, dalam arti Lanjut Usia tinggal bersama Keluarga lain karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau dalam kondisi terlantar.
23.Rumah Perlindungan Sosial adalah tempat yang memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial termasuk Lanjut Usia.