1.Daera h a d a lah Kabupaten Boyolali. 2 . Pe m erinta h Daerah adala h Bupa ti s ebagai unsur pe nyele n ggar a pemerintah an d aera h yang memimpin p elaksanaan urusan pemerintahan yan g m e njadi kewenangan d aerah otonom. 3 . Bupati adala h Bupati Boyola li .
4.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusa h aan Listrik Negara.
5.Perangkat Daerah yan g adalah unsur pembantu Bupati d an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi k ewen angan Daerah. 6 . Jalan a d a lah seluruh bagian, termasuk bangunan pelengkap dan pe rle n gka p a nnya yan g diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tana h dan / atau a ir, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan j a la n kabel. 7.Tama n ..... I
7.Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota
8.Penerangan Jalan Umum yan g selanjutnya disingkat PJU adalah lampu penerangan jalan yang m enggunakan tenaga listrik dan berfungsi untuk memberi penera n gan pa da rua n g lalu lintas Jalan Kabupaten dan/ a ta u J alan Desa.
9.Penerangan Taman Kota yang selanjutnya disingkat PTK adala h alat atau la mpu peneranga n yang m enggunakan tenaga listrik dan berfungsi untuk memberi penerangan pada tern pat Fasilitas Umum lainnya seperti Taman Kota dan / atau Ruang Terbuka Hijau yang d ikelola Pemerintah Daerah.
10.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem _iaringan .ialan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam s istem jaringan jala n sekund er dala m wilayah kabupa ten, dan ja lan strategis ka bupaten yan g penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Boyolali .
11.Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer/ sekun der dan jalan lokal primer/sekunder yang tidak termasuk dalam jalan kabupaten dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau an tar pemukiman di dalam desa.
12.Kuota a dalah a lokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan/atau penggunaan tenaga list rik suatu wilayah Kecamatan sesuai kemampuan Daerah.
13.Non Kuota adala h a lokasi pem erataan p elayan an pemasangan dan/atau p en ggunaan ten aga listrik sesuai stand a r yan g dibutuhkan di suatu lokasi tertentu yang dianggap p erlu.
14.Penyelenggaraan PJU adalah kegiatan perencanaan, pemasangan, pen goperasian, pemeliharaan d an pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan secara Umum.
15.Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlen gkapannya yang digunakan u ntuk pembangkitan, konservasi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
16.Tim Baca Meter adalah Kelompok kerj a yan g terdiri beber a p a personil yang m empunyai tu gas dan tanggung j awab terh a dap pembacaan meter dan pembua tan laporan konsumsi en ergi lis trik p a da Pen erangan Jalan untuk Umum.
17.Tim Pen elitian dan Pengembangan adalah kelompok kerja yang terdiri dari beber a pa personil yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap efektifitas, efisiensi dan ketersediaan Penerangan Jalan untuk Umum.
18.Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan (call center and quick respons team) adalah kelompok kerja yan g terdiri dari beberapa personil yang m empunyai tugas dan tanggungjawab terhad a p pengaduan d a n penanganan gangguan Penerangan Jalan untuk Umum. a . asas, maksud dan tuju an;