1.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 2 . Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung rriaupun melalui proses konversi atau transformasi. 3 . Sumber daya energi adalah sumber daya. alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4.Sumber energi barn adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan mau.pun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (7iquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5.Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru. 6 . Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan s u h u lapisar, laut.
7.Energi . P R E S I D E N 7 . Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 8 . Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi seca.ra terus-menerus, antara lain minyak burni, gas b ~ r n i ,batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
9.Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
10.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain. 1 1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.
12.Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukunl yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, teru s- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam wilayah Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
13.Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan Republik Indonesia.
14.Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15.Yenyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakarl energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16.Pemanfaatan energi adaiah kegiatan menggunakan energi, baik larlgsung maupun tidal< langsung, dari sumber energi.
17.Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyedisan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18.Pengusahaan REPUHLIK INDONESIA
18.Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan j atau pemanfaatan energi.
19.Pengusahaan j asa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak !angsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pernanfaatan energi.
20.Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya. 2 1. Diversifikasi energi adalah penganekaragarnan perrlanfaatan sumber energi. L 2 2 . Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23.Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatanriya.
24.Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya d a r persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 2 5 . Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan benvawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26.Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifa t nasional, mandiri, dan tetap, yang berta~ggungjawab atas kebijakan energi nasional. 2 7. Rencana umum energi adalah rencana pengelol.aan erlergi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antanvilayah, atau nasional.
28.Pemerintah Yusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalal~ Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
29.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.Meliter-i adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi. BAB 1 1 . BAB I1 ASAS D A N 'TUJUAN Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan k e t a h a n ~ nenergi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: