Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 2.8 NO\Jt.mbe. r :1019 \f BUPATI BOYOLALI,f 4 --J__ " - ; SENO S~ODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal .2e Novernb e~ ~o,~ __........,., -- _.,_..,,~-·· d~tr.~,;~Li ~ H t ts t.ffo t ~ . j MASRURI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2019 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINS! JAWA TENGAH (21-349/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BOYOLALI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dapat digunakan untuk pembentukan maupun penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah, dan ditegaskan bahwa penyertaan modal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) diharapkan akan meningkatkan angka pertumbuhan kredit PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) bagi masyarakat Kabupaten Boyolali. Dengan adanya pertumbuhan kredit tersebut diharapkan aksesibilitas masyarakat terhadap perbankan khususnya PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) akan semakin meningkat. lmplikasi yang diharapkan dari itu semua adalah terciptanya iklim usaha yang makin baik di Kabupaten Boyolali dan meningkatkan peluang ekonomi di masyarakat khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sehingga dapat pula berimplikasi semakin meningkatnya kesempatan kerja di masyarakat. Selain itu juga PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) juga diharapkan dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. f II. PASAL DEMI PASAL