Peraturan Daerah ini m u lai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Diundangkan di Boyolali pada tanggal J8 November DAERAH OYOLALI, c101q Ditetapkan di Boyolali pada tanggal j. 8 /Vovel'Y1ber .20l'J f BUPATI BOYOLALI,/ --1- -eL ! ,SENO-;AMODRO ~,- Telahditeliti as·an Hukum tda ,. [ __..;;P.::.a:;.;.ra-:f--:----1 MBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2019 NOMOR :i.2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINS! JAWA TENGAH (22-350/20 19) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah. Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Boyolali. Salah satu upaya yang dilakukan dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kerja dan kine1ja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Boyolali. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Boyolali membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali -Kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL